Artikel Fikih Copas
FIQIH
Pengertian bahasa
Fiqh فقه secara bahasa artinya pemahaman yang benar tentang apa yang diharapkan.[4] Hadis berikut menggunakan kata fikih sesuai makna bahasanya.
Fiqh adalah mashdar dari bab فقِهَ يفقَهُ faqiha - yafqahu, yang berarti "paham". فقُهَ faquha (dengan qaf berharakat dhammah) artinya fiqh menjadi sifat alaminya. فقَهَ faqaha (dengan fathah) artinya lebih dulu paham dari yang lain.[6]
Pengertian istilah
Secara istilah, fikih artinya معرفة بالأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية “pengetahuan tentang hukum-hukum syariat praktis berdasarkan dalil-dalil rincinya.” Yang dimaksud معرفة “pengetahuan” mencakup ilmu pasti dan dugaan. Hukum-hukum syariat ada yang diketahui secara pasti dari dalil yang meyakinkan dan ada yang diketahui secara dugaan. Masalah-masalah ijtihad yang menjadi bahan perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah masalah dugaan karena jika diketahui secara yakin, maka pasti tidak ada perbedaan pendapat.[7]
Yang dimaksud الأحكام الشرعية “hukum-hukum syariat” adalah seperti wajib dan haram. Fikih tidak membahas hukum-hukum logika, seperti "semua itu lebih besar dari sebagian," maupun hukum-hukum alam, seperti turunnya embun di akhir malam yang cerah musim panas.[8]
Yang dimaksud dengan العملية “(hukum) praktis,” fikih tidak membahas permasalahan keyakinan. Ajaran tentang keyakinan dibahas dalam ilmu aqidah. Para ulama menyebutnya الفقه الأكبر al-fiqh al-akbar “Fikih agung.” Oleh karena itu, hadis Nabi “Barangsiapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah faqihkan dia terhadap agama” mencakup ilmu fikih dan ilmu aqidah.[9]
Yang dimaksud dengan بأدلتها التفصيلية “berdasarkan dalil-dalil rincinya” adalah dalil yang langsung berhubungan dengan suatu praktek. Misal, dalil firman Allah, إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوْا “... apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah ...”[Qur'an Al-Ma’idah:6] berhubungan dengan disyaratkannya wudu sebelum mendirikan salat. Dengan begitu, dalil yang dibawakan langsung berhubungan dengan masalah praktek tertentu. Berbeda dengan, misal, dalil dari hadis: من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد “Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak,”[10] ini tidak termasuk fikih karena berhubungan dengan masalah umum yang menjadi satu di antara kaidah-kaidah fikih
Komentar
Posting Komentar